Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman dan/atau pinjaman lunak dari luar negeri yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berjalan sampai dengan masa pinjaman dan/atau pinjaman lunak berakhir.
(2) Unit teknis penerima pinjaman dan/atau pinjaman lunak dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan perkembangan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal melalui Kepala PAKLN menyampaikan laporan perkembangan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
