Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit Eselon I dan/atau komite pengarah projek (Project Advisory Committee/PAC) yang menerima bantuan luar negeri dalam bentuk hibah, harus menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala PAKLN menyampaikan laporan dimaksud kepada Menteri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
