Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/Staf yang ditunjuk mengikuti pertemuan bilateral, regional, dan/atau multilateral harus mempersiapkan modalitas atau bahan atau kertas posisi sesuai dengan substansi yang akan dibahas. (2) Pejabat/Staf yang ditunjuk harus membuat laporan tertulis setelah selesai pertemuan dan langsung disampaikan kepada atasan yang menugaskan dengan tembusan ke Sekretaris Jenderal, Pimpinan Eselon I, Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara, dan Pejabat terkait lainnya paling lama 5 (lima) hari kerja sesudah kedatangan di INDONESIA.
Koreksi Anda