Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip hubungan kerja sama luar negeri: a. Diarahkan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. b. Dilaksanakan atas dasar kesamaan kedudukan yang saling menguntungkan. c. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. d. Dilaksanakan secara aman dari berbagai aspek meliputi politis, keamanan, yuridis, dan teknis.
Koreksi Anda