Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Prinsip hubungan kerja sama luar negeri:
a. Diarahkan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
b. Dilaksanakan atas dasar kesamaan kedudukan yang saling menguntungkan.
c. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
d. Dilaksanakan secara aman dari berbagai aspek meliputi politis, keamanan, yuridis, dan teknis.
Koreksi Anda
