Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. Mewujudkan kebijakan "one door policy" dalam hubungan dan kerja sama luar negeri di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. b. Mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan hubungan dan administrasi kerja sama luar negeri di Kementerian. c. Meningkatkan pelaksanaan hubungan dan administrasi kerja sama luar negeri di Kementerian. d. Memberikan pemahaman tentang hubungan dan kerja sama luar negeri di Kementerian, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda