Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Luar Negeri adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan,
kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing negara.
2. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara INDONESIA.
3. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik INDONESIA yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional mengacu kepada prinsip bebas dan aktif.
4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Lembaga Asing Non-pemerintah adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
6. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya disebut Kementerian adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
10. Pusat Administrasi Kerja Sama Luar Negeri, selanjutnya disebut PAKLN, adalah unit kerja pendukung pelaksanaan tugas Kementerian di bidang administrasi kerja sama luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
