Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
