Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
(2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
(3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
