Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran di kabupaten/kota.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala terhadap SKPD yang melaksanakan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
Koreksi Anda
