Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran di kabupaten/kota. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap SKPD yang melaksanakan kebijakan dan kegiatan pengurusan hak atas tanah transmigran.
Koreksi Anda