Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD kabupaten/kota mengajukan usulan pengurusan sertifikasi hak atas tanahtransmigran kepada Kantor Pertanahan kabupaten/kota berdasarkan SKBT yang telah diverifikasi. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. keterangan mengenai pemohon; 1. fotocopy identitas pemohon (KTP); 2. fotocopy kartu keluarga; dan 3. keputusan tentang penetapan transmigran dan transmigran pengganti oleh bupati/walikota daerah tujuan. b. keterangan mengenai data fisik hasil pembagian lahan yang digambar dalam peta dengan skala 1:5.000; dan c. copy sertipikat HPL yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda