Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD kabupaten/kota mengajukan usulan pengurusan sertifikasi hak atas tanahtransmigran kepada Kantor Pertanahan kabupaten/kota berdasarkan SKBT yang telah diverifikasi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. keterangan mengenai pemohon;
1. fotocopy identitas pemohon (KTP);
2. fotocopy kartu keluarga; dan
3. keputusan tentang penetapan transmigran dan transmigran pengganti oleh bupati/walikota daerah tujuan.
b. keterangan mengenai data fisik hasil pembagian lahan yang digambar dalam peta dengan skala 1:5.000; dan
c. copy sertipikat HPL yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
