Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD kabupaten/kota melakukan persiapan proses pengusulan hak milik yaitu:
a. inventarisasi SKBT; dan
b. verifikasi SKBT dengan pemegang SKBT.
(2) Inventarisasi SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui jumlah SKBT yang ada dengan jumlah transmigran yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Verifikasi SKBT dengan pemegang SKBT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data diri pemegang SKBT dengan data sebagaimana tercantum dalam SKBT.
(4) Dalam hal SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan data pemegang SKBT maka pengusulan hak atas tanah tidak diproses.
Koreksi Anda
