Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
SKPD kabupaten/kota berkewajiban mendokumentasikan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pemberian SKBT yang meliputi:
a. peta rencana kerja pembagian tanah;
b. peta pengukuran dan pembagian persil;
c. dokumen yang memuat data hasil pengukuran bidang tanah;
d. buku keterangan pembagian tanah berupa dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan transmigran yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah sesuai SKBT;
e. dokumen pelaksanaan kegiatan berupa foto dokumentasi seluruh pelaksanaankegiatan penerbitan SKBT; dan
f. keputusan penetapan transmigran.
Koreksi Anda
