Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKPD kabupaten/kota berkewajiban mendokumentasikan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pemberian SKBT yang meliputi: a. peta rencana kerja pembagian tanah; b. peta pengukuran dan pembagian persil; c. dokumen yang memuat data hasil pengukuran bidang tanah; d. buku keterangan pembagian tanah berupa dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan transmigran yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah sesuai SKBT; e. dokumen pelaksanaan kegiatan berupa foto dokumentasi seluruh pelaksanaankegiatan penerbitan SKBT; dan f. keputusan penetapan transmigran.
Koreksi Anda