Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKBT dapat dibatalkan apabila transmigran: a. mengundurkan diri sebagai transmigran; b. menelantarkan lahan tempat tinggal dan lahan usaha pada masa penyesuaian; c. mengalihkan SKBT kepada pihak lain. (2) Pembatalan SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota. (3) SKBT yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada transmigran pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda