Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) SKBT dapat dibatalkan apabila transmigran:
a. mengundurkan diri sebagai transmigran;
b. menelantarkan lahan tempat tinggal dan lahan usaha pada masa penyesuaian;
c. mengalihkan SKBT kepada pihak lain.
(2) Pembatalan SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota.
(3) SKBT yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada transmigran pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
