Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) SKBT dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri atas 1 (satu) eksemplar asli dan 2 (dua) eksemplar salinan.
(2) SKBT asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Salinan SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai
kelengkapan dokumen pengusulan sertipikat hak milik dan arsip yang disimpan di SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
