Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penugasan kepada bupati/walikota untuk menerbitkan SKBT. (2) SKBT harus diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditempatkan. (3) SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama kepala keluarga; b. nomor induk kependudukan kepala keluarga; c. tempat dan tanggal lahir kepalakeluarga; d. alamat/blok/nomor rumah/lokasi; e. pekerjaan; f. daerah asal transmigran; g. peruntukanpersil; h. nomor persil bidang tanah; i. luas persil sesuai peruntukan; j. batas persil; dan k. denah persil. (4) Format SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda