Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penugasan kepada bupati/walikota untuk menerbitkan SKBT.
(2) SKBT harus diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) ditempatkan.
(3) SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama kepala keluarga;
b. nomor induk kependudukan kepala keluarga;
c. tempat dan tanggal lahir kepalakeluarga;
d. alamat/blok/nomor rumah/lokasi;
e. pekerjaan;
f. daerah asal transmigran;
g. peruntukanpersil;
h. nomor persil bidang tanah;
i. luas persil sesuai peruntukan;
j. batas persil; dan
k. denah persil.
(4) Format SKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
