Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang tanah yang sudah diberi tanda batas dan nomor persil dibagikan kepada: a. transmigran; b. penduduk setempat yang pindah kepermukiman baru sebagai bagian dari SP Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai transmigran; dan c. penduduk setempat yang tetap tinggal dipermukiman sebagai bagian dari SP Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai transmigran. (2) Transmigran dan penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh bidang tanah setelah ditempatkan dan berada dipermukiman transmigrasi serta ditetapkan sebagai transmigran berdasarkan keputusan bupati/walikota daerah tujuan. (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanah untuk: a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau b. lahan tempat tinggal. (4) Kepala SKPD kabupaten/kota bertindak untuk dan atas nama bupati/walikota melaksanakan pembagian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara pengundian. (5) Pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh transmigran yang bersangkutan dan kepala SKPD kabupaten/kota. (6) Format berita acara pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda