Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimulai dengan pembuatan peta rencana kerja pembagian tanah. (2) Peta rencana kerja pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan peta ABD. (3) Pengukuran bidang tanah dilaksanakan dengan cara teristrisyang memenuhi kaidah teknis pengukuran dan pemetaan. (4) Bidang tanah yang sudah diukur diberi tanda batas pada setiap sudut batas tanah dan apabila diperlukan tanda batas dapat ditambahkan pada titik-titik tertentu sepanjang garis bidang tanah dimaksud. (5) Setiap bidang tanah yang sudah diberi tanda batas diberi nomor kapling dan selanjutnya dituangkan dalam peta rencana pembagian tanah. (6) Peta rencana pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Kepala SKPD kabupaten/kota. (7) Peta rencana pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembagian tanah transmigran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Pasal.id