Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang tanah yang akan dibagikan dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah oleh SKPD kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat.
(2) Dalam melaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SKPD kabupaten/kota dapat menunjuk surveyor berlisensi atau lembaga profesi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Koreksi Anda
