Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang tanah yang akan dibagikan dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah oleh SKPD kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat. (2) Dalam melaksanakan pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD kabupaten/kota dapat menunjuk surveyor berlisensi atau lembaga profesi di bidang pengukuran dan pemetaan.
Koreksi Anda