Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah; b. tata cara pembagian tanah; c. pemberian surat keterangan pembagian tanah; dan d. tata cara pengurusan sertipikat hak milik.
Koreksi Anda