Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengukuran dan pemasangan tanda batas bidang tanah;
b. tata cara pembagian tanah;
c. pemberian surat keterangan pembagian tanah; dan
d. tata cara pengurusan sertipikat hak milik.
Koreksi Anda
