Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengurusan hak atas tanah transmigran.
(2) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan asas dekosentrasi dan tugas pembantuan.
(3) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialksanakan pada tanah HPL.
Koreksi Anda
