Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengurusan hak atas tanah transmigran. (2) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan asas dekosentrasi dan tugas pembantuan. (3) Pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialksanakan pada tanah HPL.
Koreksi Anda