Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENGURUSAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Transmigran adalah warga negara
yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi
sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
5. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari Satuan Kawasan Permukiman berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
6. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.
7. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
8. Hak Milik Atas Tanah Transmigran yang selanjutnya disebut Hak Milik adalah hak yang dimiliki oleh transmigran atas tanah berupa lahan tempat tinggal dan lahan usaha.
9. Sertipikat Hak Milik atas tanah transmigran yang selanjutnya disebut Sertipikat Hak Milik adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki oleh transmigran berupa lahan tempat tinggal dan lahan usaha.
10.Surat Keterangan Pembagian Tanah yang selanjutnya disingkat SKBT adalah tanda bukti pembagian tanah kepada transmigran sebagai dasar penguasaaan dan penggunaan tanah bagi transmigran.
11.Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
12.Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah.
13.Peta Gambar Terlaksana (As Built Drawing)yang selanjutnya disebut peta ABD adalah gambar hasil kerja atau gambar teknis lapangan hasil pelaksanaan pekerjaan penyiapan lahan permukiman.
14.Denah Bidang Tanah adalah sketsa yang menunjukkan letak bidang tanah dengan keterangan batas utara/selatan/berat/timur.
15.Persil Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang mempunyai batas-batas tertentu dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD Kabupaten/Kota adalah satuan kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian lingkup kabupaten/kota.
17.Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang dengan batas-batas tertentu.
18.Surveyor Berlisensi adalah orang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan yang telah mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
19.Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
