Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Peserta pelatihan yang dinyatakan berhasil menyelesaikan program pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan.
Koreksi Anda
