Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan pelatihan meliputi aspek: a. masukan (input); b. proses; c. luaran (output); dan d. capaian manfaat (outcome). (2) Evaluasi terhadap aspek masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi peserta, materi pelatihan, tenaga pelatih, dan ketersediaan prasarana dan sarana. (3) Evaluasi terhadap aspek proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kesesuaian waktu, metode, urutan materi pelatihan, dan media pembelajaran. (4) Evaluasi terhadap aspek luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penilaian atas capaian kompetensi peserta setelah mengikuti pelatihan. (5) Evaluasi terhadap aspek capaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penilaian atas penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
Koreksi Anda