Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan pelatihan meliputi aspek:
a. masukan (input);
b. proses;
c. luaran (output); dan
d. capaian manfaat (outcome).
(2) Evaluasi terhadap aspek masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi peserta, materi pelatihan, tenaga pelatih, dan ketersediaan prasarana dan sarana.
(3) Evaluasi terhadap aspek proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kesesuaian waktu, metode, urutan materi pelatihan, dan media pembelajaran.
(4) Evaluasi terhadap aspek luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penilaian atas capaian kompetensi peserta setelah mengikuti pelatihan.
(5) Evaluasi terhadap aspek capaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penilaian atas penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
Koreksi Anda
