Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diselenggarakan melalui pemagangan. (2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id