Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diselenggarakan melalui pemagangan.
(2) Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
