Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan dilaksanakan melalui:
a.pelatihan di lembaga pelatihan (off the job training); dan/atau
b.pelatihan di tempat kerja (on the job training).
(2) Pelatihan di lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan metode antara lain ceramah, diskusi, demonstrasi, praktek, dan simulasi.
(3) Pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penugasan melakukan pekerjaan secara sistematis sesuai dengan prosedur dan persyaratan kerja di tempat kerja.
(4) Pelatihan yang dilaksanakan di lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan menggunakan
pendekatan:
a.belajar secara mandiri;
b.belajar berkelompok; dan/atau
c. belajar terstruktur.
Koreksi Anda
