Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan masyarakat transmigrasi adalah transmigran dan/atau masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan: a. teknis; dan b. administrasi. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yang terdiri atas: a. tahap penyesuaian yaitu telah mengikuti pelatihan calon transmigran bagi peserta yang berstatus transmigran atau telah memiliki usaha pokok bagi peserta yang berstatus masyarakat sekitar; b. tahap pemantapan yaitu telah mengikuti pelatihan tahap penyesuaian dan memiliki usaha pokok; dan c. tahap kemandirian yaitu telah mengikuti pelatihan tahap pemantapan (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. memiliki status kependudukan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau kartu tanda penduduk; b. bersedia mengikuti tata tertib pelatihan; dan c. lulus seleksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id