Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Peserta pelatihan masyarakat transmigrasi adalah transmigran dan/atau masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan:
a. teknis; dan
b. administrasi.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yang terdiri atas:
a. tahap penyesuaian yaitu telah mengikuti pelatihan calon transmigran bagi peserta yang berstatus transmigran atau telah memiliki usaha pokok bagi peserta yang berstatus masyarakat sekitar;
b. tahap pemantapan yaitu telah mengikuti pelatihan tahap penyesuaian dan memiliki usaha pokok; dan
c. tahap kemandirian yaitu telah mengikuti pelatihan tahap pemantapan
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. memiliki status kependudukan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau kartu tanda penduduk;
b. bersedia mengikuti tata tertib pelatihan; dan
c. lulus seleksi.
Koreksi Anda
