Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya diberikan pada tahap penyesuaian. (2) Dalam hal diperlukan penyesuaian dan/atau penyegaran terhadap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, lokakarya, temu karya, seminar, baik pada tahap pemantapan maupun kemandirian.
Koreksi Anda