Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) hanya diberikan pada tahap penyesuaian.
(2) Dalam hal diperlukan penyesuaian dan/atau penyegaran terhadap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, lokakarya, temu karya, seminar, baik pada tahap pemantapan maupun kemandirian.
Koreksi Anda
