Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi tersusun dalam struktur program sebagai berikut: a. kompetensi dasar/umum; b. kompetensi inti; dan c. kompetensi penunjang. (2) Kompetensi dasar/umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengidentifikasi potensi dan peluang usaha/kerja; b. mengorganisasi potensi dan peluang usaha menjadi kegiatan usaha; dan c. mengelola kegiatan usaha. (3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi sebagai berikut: a. tahap penyesuaian berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha primer; b. tahap pemantapan berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha primer dan usaha sekunder; dan c. tahap kemandirian berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha sekunder dan usaha tersier. (4) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yaitu: a. tahap penyesuaian berfokus pada kompetensi kegiatan usaha sekunder yang mendukung kompetensi kegiatan usaha primer; b. tahap pemantapan berfokus pada kompetensi kegiatan usaha tersier yang mendukung pola usaha sekunder; dan c. tahap kemandirian berfokus pada kompetensi primer, sekunder, dan inovasi yang mendukung kegiatan usaha tersier.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id