Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi tersusun dalam struktur program sebagai berikut:
a. kompetensi dasar/umum;
b. kompetensi inti; dan
c. kompetensi penunjang.
(2) Kompetensi dasar/umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi potensi dan peluang usaha/kerja;
b. mengorganisasi potensi dan peluang usaha menjadi kegiatan usaha;
dan
c. mengelola kegiatan usaha.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi sebagai berikut:
a. tahap penyesuaian berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha primer;
b. tahap pemantapan berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha primer dan usaha sekunder; dan
c. tahap kemandirian berfokus pada kompetensi teknis sesuai dengan kegiatan usaha sekunder dan usaha tersier.
(4) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yaitu:
a. tahap penyesuaian berfokus pada kompetensi kegiatan usaha sekunder yang mendukung kompetensi kegiatan usaha primer;
b. tahap pemantapan berfokus pada kompetensi kegiatan usaha tersier yang mendukung pola usaha sekunder; dan
c. tahap kemandirian berfokus pada kompetensi primer, sekunder, dan inovasi yang mendukung kegiatan usaha tersier.
Koreksi Anda
