Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan masyarakat transmigrasi disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.
(2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. rencana pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi; dan
b. kebutuhan tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yang meliputi tahap penyesuaian, tahap pemantapan, dan tahap kemandirian.
(3) Kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan pendekatan struktur kawasan transmigrasi yang meliputi pengembangan SP, SKP, pusat SKP, KPB, dan kawasan transmigrasi.
(4) Tahapan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada indikator yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
