Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan calon transmigran tersusun dalam struktur program sebagai berikut:
a. kompetensi dasar/umum;
b. kompetensi inti; dan
c. kompetensi penunjang.
(2) Kompetensi dasar/umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kompetensi sosial yang meliputi:
a. beradaptasi dengan lingkungan; dan
b. bekerja dalam kelompok.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kompetensi teknis pola usaha pokok sesuai dengan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan yang dapat berupa kompetensi teknis di bidang:
a. pertanian tanaman pangan;
b. perikanan;
c. perkebunan;
d. kehutanan;
e. pertambangan;
f. peternakan;
g. industri pengolahan dan manufaktur; dan
h. jasa dan perdagangan.
(4) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kompetensi teknis yang mendukung kompetensi inti sesuai dengan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.
Koreksi Anda
