Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan calon transmigran tersusun dalam struktur program sebagai berikut: a. kompetensi dasar/umum; b. kompetensi inti; dan c. kompetensi penunjang. (2) Kompetensi dasar/umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kompetensi sosial yang meliputi: a. beradaptasi dengan lingkungan; dan b. bekerja dalam kelompok. (3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kompetensi teknis pola usaha pokok sesuai dengan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan yang dapat berupa kompetensi teknis di bidang: a. pertanian tanaman pangan; b. perikanan; c. perkebunan; d. kehutanan; e. pertambangan; f. peternakan; g. industri pengolahan dan manufaktur; dan h. jasa dan perdagangan. (4) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kompetensi teknis yang mendukung kompetensi inti sesuai dengan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id