Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan calon transmigran disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan. (2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada: a. kerja sama pelaksanaan transmigrasi antarpemerintah daerah pengirim dengan pemerintah daerah penerima transmigran; b. dokumen rencana pembangunan kawasan transmigrasi; dan c. kualitas/potensi/kompetensi terkini calon transmigran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id