Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Program pelatihan calon transmigran disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.
(2) Identifikasi kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengacu pada:
a. kerja sama pelaksanaan transmigrasi antarpemerintah daerah pengirim dengan pemerintah daerah penerima transmigran;
b. dokumen rencana pembangunan kawasan transmigrasi; dan
c. kualitas/potensi/kompetensi terkini calon transmigran.
Koreksi Anda
