Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pelatihan kepada pemerintah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pelatihan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
