Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pelatihan kepada pemerintah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pelatihan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda