Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan di kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda