Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan di kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan pelaksanaan kebijakan pelatihan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
