Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pelatihan di daerahnya kepada gubernur. (2) Gubernur berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pelatihan di daerahnya kepada Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang urusan dalam negeri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda