Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pelatihan di daerahnya kepada gubernur.
(2) Gubernur berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan pelatihan di daerahnya kepada Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang urusan dalam negeri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
