Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi, keseimbangan, dan efektifitas dalam pelaksanaan kebijakan pelatihan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui koordinasi dan pemantauan langsung terhadap SKPD yang melaksanakan kebijakan pelatihan. (3) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelatihan di provinsi. (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelatihan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda