Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pelatihan didukung dengan ketersediaan prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda
