Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pelatih harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi metodologi dan kompetensi teknis; dan
b. mendapat penugasan dari lembaga pelatihan.
(2) Tenaga pelatih harus membuat rencana pembelajaran/pelatihan yang paling sedikit memuat:
a. tujuan pelatihan;
b. metode dan teknik yang digunakan untuk setiap materi pelatihan;
c. alat bantu dan media pelatihan yang dibutuhkan untuk setiap materi pelatihan; dan
d. jenis evaluasi yang akan digunakan.
(3) Tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain instruktur, PSM, tenaga ahli/narasumber, atau istilah lain yang setara.
Koreksi Anda
