Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) PBK bagi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi dilakukan melalui pelatihan di lembaga pelatihan dan/atau di tempat kerja.
(2) Lembaga pelatihan dan/atau tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sumber daya pelatihan yang meliputi prasarana dan sarana, program pelatihan, dan tenaga pelatih.
(3) Prasarana dan sarana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain terdiri atas ruang kelas, tempat praktek/tempat kerja, media pembelajaran, dan mesin/alat-alat praktek.
Koreksi Anda
