Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program PBK bagi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi mencakup kompetensi teknis dan kompetensi sosial. (2) Kompetensi teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pola usaha pokok yang antara lain terdiri dari: a.pertanian tanaman pangan; b.perikanan; c.perkebunan; d.kehutanan; e.pertambangan; f. peternakan; g.industri pengolahan dan manufaktur; dan h. jasa dan perdagangan. (3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bekerjasama dalam kelompok; b. beradaptasi dengan lingkungan; c. mengidentifikasi potensi dan peluang usaha/kerja; d. mengorganisasi potensi dan peluang usaha menjadi kegiatan usaha; dan e. mengelola kegiatan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id