Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelatihan calon transmigran; dan
b. pelatihan masyarakat transmigrasi.
Koreksi Anda
