Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraaan PBK bagi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan relevansi, efektivitas, dan efisiensi pelatihan transmigrasi;
b. meningkatkan kompetensi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi; dan
c. meningkatkan produktivitas kawasan transmigrasi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan integrasi kawasan secara ekonomi, sosial, dan budaya.
Koreksi Anda
