Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PELATIHAN CALON TRANSMIGRAN DAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraaan PBK bagi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan relevansi, efektivitas, dan efisiensi pelatihan transmigrasi; b. meningkatkan kompetensi calon transmigran dan masyarakat transmigrasi; dan c. meningkatkan produktivitas kawasan transmigrasi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan integrasi kawasan secara ekonomi, sosial, dan budaya.
Koreksi Anda