Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan : a. copy RPTKA yang masih berlaku ; b. copy ijin tinggal tetap yang masih berlaku ; c. daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan ; d. copy ijasah atau pengalaman kerja ; e. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ; www.djpp.kemenkumham.go.id f. copy polis asuransi ; dan g. pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. (2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Direktur menerbitkan IMTA.
Koreksi Anda