Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan :
a. copy RPTKA yang masih berlaku ;
b. copy ijin tinggal tetap yang masih berlaku ;
c. daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan ;
d. copy ijasah atau pengalaman kerja ;
e. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. copy polis asuransi ; dan
g. pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
(2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Direktur menerbitkan IMTA.
Koreksi Anda
