Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke wajib mengajukan permohonan IMTA kepada Direktur, dengan melampirkan:
a. copy izin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke;
b. RPTKA yang telah disahkan oleh Direktur;
c. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
d. copy polis asuransi; dan
e. perjanjian kerja TKA dengan pemberi kerja.
Koreksi Anda
