Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Kawasan Ekonomi Khusus wajib mengajukan permohonan IMTA secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk di Kawasan Ekonomi Khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tata cara memperoleh IMTA di Kawasan Ekonomi Khusus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32.
Koreksi Anda
