Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat wajib mengajukan permohonan IMTA secara tertulis kepada Direktur, dengan melampirkan:
a. surat pernyataan dari pemberi kerja TKA tentang kondisi darurat;
b. copy paspor TKA yang bersangkutan;
c. pas photo TKA ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, Direktur harus menerbitkan IMTA dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda
