Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan: a. copy IMTA yang masih berlaku; b. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota; c. copy polis asuransi; d. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja INDONESIA pendamping; e. copy keputusan RPTKA yang masih berlaku; f. foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. rekomendasi dari instansi terkait untuk sektor tertentu. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi maka permohonan perpanjangan ditolak. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, maka Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan IMTA paling lama 4 (empat) hari kerja. (5) Bentuk formulir permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda