Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada (1) diterbitkan oleh: a. Direktur, untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi. b. Kepala Dinas Provinsi, untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Pasal.id