Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pemberi kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan IMTA, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur, untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
b. Kepala Dinas Provinsi, untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
