Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Permohonan dan pelayanan penggunaan TKA yang meliputi pengesahan RPTKA, rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja, dan IMTA harus dilakukan secara online melalui website Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
