Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika) perjabatan dan perbulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka.
(2) Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar dana kompensasi sebesar 1 (satu) bulan penuh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembayaran dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dan disetorkan pada rekening Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koreksi Anda
