Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan:
a. copy draft perjanjian kerja;
b. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
c. copy polis asuransi;
d. copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa;
dan
e. foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Direktur menerbitkan IMTA selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja.
(3) Jangka waktu berlakunya IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
